Minggu, 06 Maret 2016

Kajian Dasar Hukum Kawasan Ekosistem Leuser


Undang Undang No.11 Tahun 2006, Mengenai Tentang Pemerintahan Aceh.[1] Undang Undang ini merupakan hasil kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia. Dimana pemerintahan provinsi Aceh diberikan wewenang penuh untuk mengatur seluruh hutan yang ada di wilayahnya.

Pasal 150 Undang Undang No.11 tahun 2006, menyatakan : Pemerintah (Indonesia) bersedia untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh di dalam mengelola Ekosistem Leuser yang terdapat di wilayah Aceh serta melindungi, menjaga, melestarikan, merehabilitasi fungsi wilayah dan memanfaatkan dengan sebaik baiknya

Undang Undang No. 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang.[2] Undang-undang ini berisi garis besar perencanaan ruang nasional dan kebijakan perencanaan ruang.

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser menjadi Kawasan Strategis Nasional - suatu area yang menjadi kepentingan nasional terutama untuk alasan ekonomi dan lingkungan. Khusus Kawasan Ekosistem Leuser menegaskan bahwa area ini “harus dilindungi dan dilestarikan, fungsinya dioptimalkan untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem, menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, keunikan alamnya dipelihara, dan status kawasan strategis nasionalnya berkelanjutan” . PP No 26, 2008 berlaku selama dua puluh tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar