Undang Undang No.11 Tahun 2006,
Mengenai Tentang Pemerintahan Aceh.[1] Undang Undang ini merupakan hasil
kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia. Dimana
pemerintahan provinsi Aceh diberikan wewenang penuh untuk mengatur seluruh
hutan yang ada di wilayahnya.
Pasal 150 Undang Undang No.11
tahun 2006, menyatakan : Pemerintah (Indonesia) bersedia untuk memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Aceh di dalam mengelola Ekosistem Leuser yang
terdapat di wilayah Aceh serta melindungi, menjaga, melestarikan,
merehabilitasi fungsi wilayah dan memanfaatkan dengan sebaik baiknya
Undang Undang No. 26 Tahun 2007,
Tentang Penataan Ruang.[2] Undang-undang ini berisi garis besar perencanaan
ruang nasional dan kebijakan perencanaan ruang.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan pemerintah ini menyatakan
bahwa Kawasan Ekosistem Leuser menjadi Kawasan Strategis Nasional - suatu area
yang menjadi kepentingan nasional terutama untuk alasan ekonomi dan lingkungan.
Khusus Kawasan Ekosistem Leuser menegaskan bahwa area ini “harus dilindungi dan
dilestarikan, fungsinya dioptimalkan untuk mengembalikan keseimbangan
ekosistem, menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, keunikan alamnya
dipelihara, dan status kawasan strategis nasionalnya berkelanjutan” . PP No 26,
2008 berlaku selama dua puluh tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar